Begini Modus Ibu dan Anak di Lubuklingau Jalani Bisnis Jual Beli Motor Surat Sebelah
Tersangka Angga (atas) dan ibunya Isa (bawah) bersama barang bukti yang diamankan Tim Macan Linggau.-dokumen-linggaupos.co.id
BACA JUGA:BRI Liga 1: Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC, Kans Juara
Kronologis pengungkapan kasus bermula Sabtu, 21 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB polisi mendapat informasi adanya pengiriman motor tanpa dilengkapi dokumen sah.
Motor tersebut dikirim melalui Pool Ekspedisi Indah Cargo di Jalan SMB II Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Tim Gabungan Unit Pidsus dan Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan di lapangan.
Kemudian didapat hasil 4 motor yang dikirim kepada penerima atas nama Angga di Lubuklinggau.
BACA JUGA:GAWAT..! Banyak Minum Air Putih Bisa Sebabkan Keracunan?
Lalu Tim melanjutkan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran terhadap sasaran objek benda atau orang yang telah didapat.
Lalu Senin, 23 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit Pidsus Ipda Sumardi Candra melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Angga.
Tersangka ditangkap bersama saksi Bintang saat akan mengambil 4 motor di Pool Indah Logistic Cargo.
Kemudian dari hasil identifikasi resi penerima dan identitas penerima 4 motor tersebut tersangka Angga.
Dalam resi pengirim barang atas nama Sarip dari Jakarta.
Motor tersebut merupakan pesanan tersangka Isa (ibu kandung tersangka Angga).
Hasil identifikasi 3 motor dilengkapi STNK dan tanpa dilengkapi dokumen BPKB serta satu motor tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.
Kemudian hasil cek fisik kendaraan bermotor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui motor Honda Beat warna Magenta, cek fisik Noka MH1JM9112MK415586, plat yang berada dalam Box Sepeda Motor Nopol B 5908 FCW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: