Selain Atasi Kemacetan, Tol Kapal-Betung Hemat Waktu dan DANA Beli BBM

Selain Atasi Kemacetan, Tol Kapal-Betung Hemat Waktu dan DANA Beli BBM

Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru saat melakukan peninjauan Tol Kapal-Betung.-dokumen-linggaupos.co.id

Peninjauan ruas Tol Kapal-Betung dilakukan Gubernur mulai dari Palembang hingga ke titik 95 pembangunn ruas tol Kapalbetung. 

Sulitnya medan yang masih berupa tanah merah ditambah hujan deras, tak membuat peninjauan yang dilakukan Gubernur Herman Deru terhenti.

Tidak hanya itu, Herman Deru meninjau progres pembangunan jembatan Musi V yang merupakan bagian dari tol tersebut.

Dalam peninjauan itu juga, Gubernur Herman Deru didampingi penanggung jawab proyek tol Kapalbetung dari PT. Waskita Toll Road dan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemprov Sumsel.

BACA JUGA:Liga Jerman: Prediksi Bayern Munchen vs FC Cologne, Kans ke Tren Kemenangan

Sementara itu pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)  Tahap I dan sebagian Tahap II wajib selesai 2024.

Tol Kapal-Betung dalam rencanannya masuk dalam Tahap II pengerjaan Tol Trans Sumatera. 

Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatra. 

“Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun2024,” demikian bunyi Perepres tersebut. 

BACA JUGA:Pembangunan 14 Ruas Tol Tahap I Wajib Selesai 2024, Jika Tidak Menteri PUPR Diminta Lakukan Ini

Bila sampai batas waktu akhir PT Hutama Karya (Persero) selaku pihak ketiga yang ditunjuk tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian. 

“Dalam hal pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” lanjut bunyi pasal dalam perpres tersebut.

Diketahui 14 ruas tol yang wajib dioperasikan selambat-lambatnya 2024 itu 3 diantaranya berada di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). 

Yakni ruas Tol Palembang-Simpang Indralaya dan ruas Tol Pematang Pangang-Kayuagung yang kini telah beroperasi. 

BACA JUGA:Carabao Cup: Prediksi Southampton vs Newcastle United, The Magpies Mesti Waspadai The Saints

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: