Soal Ilegal Drilling di Muba, Mura dan Muratara, Kapolda Sumsel Siap Lakukan Ini

Soal Ilegal Drilling di Muba, Mura dan Muratara, Kapolda Sumsel Siap Lakukan Ini

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo foto bersama usai membahas dampak Ilegal Drilling di Muba, Mura dan Muratara.-dokumen-linggaupos.co.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID –  Dampak aktivitas ilegal drilling atau sumur minyak ilegal di Sumatera Selatan menjadi perhatian khusus Polda Sumatera Selatan.

Khususnya aktivitas ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasinm (Muba), Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK terus bergerak untuk menuntaskan permasalahan dampak ilegal drilling bagi masyarakat.

Jenderal Bintang Dua itu mengundang kepala daerah penghasil Migas di Musi Banyuasin, Musi Rawas dan Muratara berdiskusi dengan dengan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Turtuka Ariadji Phd.

BACA JUGA:Cerita Ibu Bidan Korban Hoax Penculik Anak Sekolah, Tahu Fotonya Disebar dari Ayuk

Diskusi dilaksanakan di Gedung Presisi Polda Sumsel, Jumat, 20 Januari 2023.   

"Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan persoalan-persoalan bisa diatasi dengan baik," harap Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo SIK.

Menurut Kapolda saat ini rancangan tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat telah disiapkan dengan melibatkan akademisi.

Tentunya dengan mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

BACA JUGA:Ini Fakta 9 Foto Pelaku Penculikan Anak yang Beredar di Lubuklinggau

"Prinsipnya kita harus kompak di bawah, agar perjuangan kita ini untuk masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. Ini semata-mata demi melindungi masyarakat dan lingkungan," tegasnya.

Kapolda berjanji akan mengkomandoi secara langsung Forkopimda dan Kepala Daerah untuk berdiskusi dengan Kapolri dan Pemerintah Pusat terkait rencana tata kelola sumur minyak masyarakat.

Ia mengapresiasi, kegetolan upaya Pemkab Muba beserta Forkopimda untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak aktifitas sumur minyak masyarakat.

"Semoga dengan kekompakan kita bersama ini dapat memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat dan daerah," tuturnya.

BACA JUGA:Ada Kisah Sedih Dibalik Cerita Ibu-ibu yang Jadi Korban Hoax Penculik di Lubuklinggau

Dihadapan Kapolda Sumsel, Pj Bupati Apriyadi Mahmud memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan.

Diantaranya Tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.

Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak.

“Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya.

BACA JUGA:Heboh, Isu Pelaku Penculikan Anak Berkeliaran di Lubuklinggau

Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.

Dirinya sangat berharap pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008.

"Aktifitas meresahkan sumur minyak masyarakat di Muba ini seperti bom waktu, tentu harus kita benar-benar serius melindungi masyarakat dan lingkungan di Muba dari dampak aktifitas tersebut," ungkap Apriyadi.

Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Tutuka Ariadji Phd mengatakan semua rencana tata kelola yang disiapkan diakomodir didalam revisi Permen ESDM. 

BACA JUGA:Pohon Karet Maut di Lubuklinggau, 1 Orang Jadi Korban 

Prinsipnya kata dia akan mengedepankan keselamatan dan lingkungan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut juga turut dihadiri Bupati Musi Rawas Ratna Machmud, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan, Perwakilan Pertamina, Perwakilan Bupati Muratara, Direktur Petro Muba Khadafi, dan sejumlah Kepala OPD Pemkab Muba.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: