Susahnya Polisi Grebek Pondok di Sarang Narkoba Musi Rawas

Susahnya Polisi Grebek Pondok di Sarang Narkoba Musi Rawas

Pers rilis ungkap kasus oleh Polres Lubuklinggau. Salah satunya penggerebakn pondok sarang narkoba di Musi Rawas--

BACA JUGA:Viral, Warga Tanah Periuk yang Ditangkap Polisi Dilepas, Berikut Penjelasan Polda Sumsel

Lebih lanjut Kapolres mengatakan saat ditangkap para tersangka sedang pesta narkoba.

Yang berhasil diamankan merupakan pemakai dan juga pengedar. Belum dikatakan bandar besar. 

"Kebetulan saat penggerebekan bosnya tidak ada ditempat, tapi kita tetap lakukan pengejaran," kata Kapolres. 

Seperti diketahui, pondok yang diduga tempat pesta dan transaksi narkoba di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan digerebek petugas. 

BACA JUGA:4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas Ternyata Satu Keluarga

Penggerebekan di sarang narkoba itu, dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau hasil dari pengembangan.

Hasilnya 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan. 

Ke-5 orang itu adalah Deni Pranata Saputra, Ricky Novri Andika, Julianto alias Juli, Ispani alias Pani, dan Milham. 

Ke-5 tersangka adalah warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Ini Identitas 5 Warga Tanah Periuk Musi Rawas yang Ditangkap Polda Sumsel

Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin 9 Januari 2023.

Hasilnya ditemukan satu plastik klip berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian ditemukan pula satu paket sabu dengan berat kotor 0,64 gram, dan 3 perangkat alat hisap sabu (bong). 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba  AKP Hendrawan dan Kasi Humas AKP Ermi menjelaskan ungkap kasus ini, berawal dari pengembangan ungkap kasus, dari September-Desember tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: