Pondok Sarang Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas Digrebek, 5 Orang Diamankan

Pondok Sarang Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas Digrebek, 5 Orang Diamankan

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Tanah Periuk diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Ini Identitas 5 Warga Tanah Periuk Musi Rawas yang Ditangkap Polda Sumsel

Ternyata menurut Kapolres, Tanah Periuk menjadi pusatnya penjualan narkoba.

"Kami berhasil mengamankan 5 tersangka saat pengembangan di Tanah Periuk," jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan saat ditangkap para tersangka sedang pesta narkoba.

Yang berhasil diamankan merupakan pemakai dan juga pengedar. Belum dikatakan bandar besar. 

BACA JUGA:4 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas Ternyata Satu Keluarga

"Kebetulan saat penggerebekan bosnya tidak ada ditempat, tapi kita tetap lakukan pengejaran," kata Kapolres. 

Menurut Kapolres, bukan hal yang mudah masuk ke lokasi penggerebekan tersebut. Karena mereka para pelaku punya sistem berlapis. Ditambah lagi di sana ada beberapa pondok.

"Jadi kalau anggota masuk ke sana, baru turun ke mobil sudah ada mata-mata yang memantau, dan melaporkan ke dalam, dan menyembunyikan barang bukti," ungkap kapolres. 

Diakuinya pula, lokasinya "sarang narkoba" tersebut bertempat di antara sawah-sawah. Sehingga siapapun yang mendekat ke area sana sudah terlihat dari jauh. 

BACA JUGA:Pelaku Pembeli BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi di Lubuklinggau, Divonis Lebih Rendah

"Upaya penangkapan bukan hanya satu kali ini saja dilakukan. Sebelumnya pernah beberapa kali tapi gagal," katanya. 

Diceritakan Kapolres, bahwa pada penangkapan terakhir, anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan, harus mengendap-ngendap agar tidak diketahui. 

"Alhamdulillah kita berhasil. Begitu satu rumah atau satu pondok kita gerebek, yang ada di pondok lain langsung kabur. Karena disitu kayak seperti tempat jaringan," pungkasnya. 

Para tersangka diancam dengan pasal 114 (1) jo 132 (1) dan atau 112 (1) jo 132 (1). "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres lagi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: