Pelaku Pembeli BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi di Lubuklinggau, Divonis Lebih Rendah

Pelaku Pembeli BBM Subsidi Pakai Tangki Modifikasi di Lubuklinggau, Divonis Lebih Rendah

Marsudi Alias Didin (46) jalani sidang putusan dari lapas klas IIA Lubuklinggau karena terbukti melakukan pembelian minyak subsidi dengan tangki modifikasi--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Terbukti melakukan pembelian BBM subsidi solar menggunakan tangki modifikasi, Marsudi alias Didin (46) dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

Majelis hakim diketuai Tyas Listiani menjatuhkan vonis 12 bulan penjara kepada Marsudi alias Didin, warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dalam sidang Rabu 18 Januari 2022.

Putusan yang dibacakan Hakim lebih rendah dari  tuntutan JPU Rianto Ade Saputra, yakni tuntutan hukum 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 Juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Dalam Putusan Hakim Tyas Listiani menyatakan terdakwa Marsudi Alias Didin  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal JPU. 

BACA JUGA:Pembeli BBM Subsidi Berulang di Lubuklinggau, Divonis Lebih Rendah

Yakni terbukti membeli berulang, minyak subsidi jenis solar menggunakan mobil tangki BMM sudah dimodifikasi dengan cara membeli di SPBU.

Hakim ketua Tyas Listiani dengan anggota Yulia Marhaena dan Lina Safitri Tazili, menyebut hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak ada izin dari pihak Pertamina, meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan jujur dalam persidangan 

Atas vonis tersebut, terdakwa dan JPU nyatakan terima.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kebakaran Gudang BBM Ilegal Berkedok Pangkalan LPG di Lubuklinggau

Kronologis terdakwa disidangkan berawal dari informasi tentang adanya kegiatan pengangkutan atau niaga bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi oleh Pemerintah, maka pada Senin 12 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Bambang yang merupakan Polisi dari Polres Lubuklinggau bersama sama dengan tim, melakukan penangkapan terhadap terpidana. 

Saat itu, terpidana sedang mengendarai satu unit mobil Mitsubishi Kuda tahun 2000 warna merah tua mutiara dengan nomor polisi BG 1668 HN.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terpidana dan mobil tersebut, ternyata mobil tersebut sudah dimodifikasi sehingga memiliki dua tangki. 

Tangki pertama terbuat dari besi berkapasitas 60 liter dan posisinya berada di bagian bawah mobil, sedangkan tangki kedua terbuat dari plastik bekas botol oli berkapasitas  empat liter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co