Video Mesum Remaja di Muba Jadi Senjata Balas Dendam, Pacaran Kok Mainnya di Semak-semak Ya

Video Mesum Remaja di Muba Jadi Senjata Balas Dendam, Pacaran Kok Mainnya di Semak-semak Ya

Setelah buron 5 bulan, penyebar video mesum remaja di Muba berhasil diamankan.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Ngeri, Ini 7 Azab Anak Durhaka di Lubuklinggau yang Bikin Ayahnya Meninggal Dunia

Tersangka MR dihadapan penyidik mengaku, pertama kali melakukan hubungan intim dengan korban di rumahnya. 

Hubungan terus berlanjut bahkan kekduanya nekat berbuat asusila di semak-semak.

Susilo menjelaskan antara korban dan terduga pelaku saat kejadian memiliki hubungan pacaran.

Kemudian keduanya melakukan hubungan asusila dan sempat divideokan oleh terduga pelaku.

BACA JUGA:Wawako Lubuklinggau Resmikan Pangkas Rambut Arkha Silampari

Seiring perjalan waktu terdua pelaku curiga korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

Karena sakit hati video rekaman asusila antara dirinya dengan korban sempat dishere ke pihak lain. 

Karena heboh akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut.

Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses penyidikan.

BACA JUGA:Membeli LPG Menggunakan KTP, Warung Tidak Boleh Jual, Ini Aturannya

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam Pasal 81 Ayat 1 dijelaskan setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian pada Ayat 2 dijelaskan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara itu pada Pasal 76D dalam UU tersebut dijelaskan setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: