Membeli LPG Menggunakan KTP, Warung Tidak Boleh Jual, Ini Aturannya

Membeli LPG Menggunakan KTP, Warung Tidak Boleh Jual, Ini Aturannya

Gas LPG atau Elpiji 3 Kg atau juga disebut gas tabung melon--

SUMSEL, LINGGAUPOS.CO.ID - Beralasan agar tepat sasaran, pembelian gas LPG 3 Kg diwajibkan disertai KTP. Bahkan juga ada harus di pangkalan resmi.

Bahkan seperti di Lubuklinggau, pernah dilakukan pembeli LPG wajib mengisi formulir di pangkalan LPG

Bahkan ada yang sampai demo di Kantor Lurah, meminta pangkalan LPG diganti, karena warga merasa dipersulit membeli LPG 3 Kg

Nah, dengan aturan pakai KTP ini, pembelian LPG 3 kg ke depan akan sulit dilakukan di warung-warung atau pengecer seperti yang terjadi selama ini. 

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kebakaran Gudang BBM Ilegal Berkedok Pangkalan LPG di Lubuklinggau

Pemerintah akan memperketat sistemnya. Yang beli harus menggunakan KTP.

Pertimbangannya, selama ini penyaluran gas melon banyak tidak tepat sasaran. Tiap tahun terjadi over kuota. Padahal, gas melon ini barang subsidi. 

Nyatanya, di Sumsel sekitar 78 persen LPG 3 kg dinikmati orang mampu. Hal itu diungkap dalam sosialisasi pengawasan dan pengendalian LPG subsidi di Hotel Aston, media 2022 lalu.

Namun, rencana pemerintah dan Pertamina itu memunculkan kerasahan di masyarakat.

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal yang Terbakar di Lubuklinggau Ternyata Berkedok Pangkalan LPG

“Selama ini pakai gas 3 kg. Karena cuma itu yang paling murah,” kata Yanto, pedagang gorengan di Jl A Yani Baturaja. 

Dia beli dari pengecer ekat rumahnya dengan harga Rp20.000/tabung.

Sedikit lebih mahal dari pangkalan, tapi tak masalah. Yang penting bisa beli sekalian beberapa tabung.

“Nanti kalau pakai KTP, mungkin cuma bisa satu tabung. Sedangkan saya jual gorengan sehari bisa dua tabung. Belum untuk keperluan di rumah,” bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co