Miris, Remaja Putri di 3 Daerah Sumsel Ini Nikah Dini Alasannya karena Hamil Duluan

Miris, Remaja Putri di 3 Daerah Sumsel Ini Nikah Dini Alasannya karena Hamil Duluan

Hamil duluan menjadi salah satu alasan nikah dini di 3 daerah di Sumsel.-ilustrasi-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU,LINGGAUPOS.CO.ID – Pengadilan Agama Lubuklinggau mencatat 515 remaja putri mengurus dispensasi nikah sepanjang 2022. 

Mirisnya dari jumlah tersebut 80 persen karena sudah berhubungan badan, 10 persen hamil diluar nikah dan 10 persen karena sudah mampu membiayai hidup.   

515 remaja putri mengurus dispensasi nikah itu terbanyak dari Kabupaten Musi Rawas, disusul dari Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Data tercatat di Pengadilan Agama Lubuklinggau, untuk perkara dispensasi nikah yang sudah putuskan tahun 2020 ada 449 perkara, 2021 meningkat 668 perkara dan 2022  ada 515 perkara.

BACA JUGA:2023 Masih Jomblo, Sebaiknya Pilih Janda atau Duda, di Sumatera Selatan Banyak

Sedangkan 2023 sejak 1 hingga 17 Januari 2023 tercatat sudah ada 29 perkara yang mendaftar mengurus dispensasi nikah.

Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Doni Dermawan melalui Humas Pengadilan Agama Khairul Badri menjelaskan, dari perkara yang masuk tidak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan.

Dari perkara yang ada 80 persen dikabulkan, sementara 20 persen perkara yang tidak dikabulkan.

“Yang tidak dikabulkan ini biasanya karena orangtua yang tidak hadir dalam persidangan dan tidak itikad baik,” ungkapnya.

BACA JUGA:Ngeri, Ini 7 Azab Anak Durhaka di Lubuklinggau yang Bikin Ayahnya Meninggal Dunia

Banyaknya remaja putri yang hamil duluan lanjutnya, 80 persen karena putus sekolah dan pergaulan bebas.

Sehingga pihaknya mau tidak harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih dibawah umur.

Karena ada unsur yang sangat mendesak, sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) dimana orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: