Penyebab KDRT di Lubuklinggau dan Musi Rawas Sumatera Selatan, Nomor 1 Buntu, Nomor 2 Paling Sering Terjadi

Penyebab KDRT di Lubuklinggau dan Musi Rawas Sumatera Selatan, Nomor 1 Buntu, Nomor 2 Paling Sering Terjadi

Ilustrasi KDRT-foto: net-

BACA JUGA:Kakek Genit di Muba Kepergok Rudapaksa Siswi SMP, Kabur ke Lubuklinggau Sumsel

Ada juga faktor lain seperti suami yang sering mengkonsumsi narkoba. Atau juga suami berjudi membuat istri sering marah memicu suaminya memukul isterinya. 

"Selama ini kebanyakan yang menjadi korban KDRT, usianya sekitar 20 tahun hingga 40 tahun," ungkapnya.  

Penyelesaian kasus KDRT sendiri jelasnya,  dilakukan dengan berbagai cara. 

Ada yang selesai di pengadilan hingga bercerai. 

BACA JUGA:Rhoma Irama Tranding Usai Bawakan Lagu Butter BTS, di Lubuklinggau Bakal Nyanyi Lagu Apa Ya?

Namun ada juga yang memilih dengan Restorasi Justice atau damai secara kekeluargaan, karena keduanyamenyesal dan saling memafaakan. 

Namun dengan membuat surat perjanjian antara korban dan terduga pelaku KDRT.

“Yang melalui proses persidangan baik di pengadilan negeri (PN) Lubuklinggau, biasanya ada unsur pidananya dan berujung ke Pengadilan Agama (PA) untuk bercerai. Seperti ini biasanya karena keduanya tidak saling memaafkan. Istrinya  terlalu sering dipukul sehingga enggan kembali ke suaminya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dapat dikatakan kasus KDRT, ketika ada kekerasan pada Fisik dan psikis. 

BACA JUGA:Kejati Sumatera Selatan Geledah Kantor PT Bukit Asam, Ada Dokumen yang Mencurigakan

“Sejauh ini paling banyak laporan yang kitaa terima, kekerasan fisik seperti memar di badan akibat pukulan benda keras,” tambahnya.

Lain halnya di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.  

Kasus KDRT yang masuk ke Polres Mura justru mengalami penurunan setiap tahunnya. 

Hal ini diakui Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Indra Prameswara didampingi Kanit PPA Aipda Dusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: