Kejati Sumatera Selatan Geledah Kantor PT Bukit Asam, Ada Dokumen yang Mencurigakan

Kejati Sumatera Selatan Geledah Kantor PT Bukit Asam, Ada Dokumen yang Mencurigakan

Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan melakukan penggeledahan Kantor PT Bukit Asam dan menemukan dokumen yang mencurigakan.-dokumen-enimekpres.disway.id

MUARA ENIM, LINGGAUPOS.CO.ID –  Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam (PTBA). 

Terbaru,Tim Pidsus Kejati Sumatera Selatan melakukan pengeledahan kantor perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara tersebut.   

Pengeledahan kantir PTBukit Asam dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi akuisisi saham untuk melengkapi berkas.  

Penggeledahan kantor PT Bukit Asam dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan selama 5 jam, mulai sejak pukul 12.30 WIB sampai pukul 17.30 WIB, pada Rabu 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Pria di Palembang Ini Ternyata Pernah Mencuri Motor Mendagri Tito Karnavian, Ini Catatan Kejahatan

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan mengamankan beberapa dokumen.

"Benar pada Rabu 11 Januari kemarin kami melakukan geledah dan menyita beberapa dokumen, untuk kemudian dipelajari dan diteliti lebih lanjut," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, dikutip dari sumeks.co, Kamis 12 Januari 2023,.

Selain melakukan rangkaian penggeledahan pada kantor PT BA, juga turut geledah sita kantor PT SBS di Kabupaten Muara Enim. Dari hasil penggeledahan tersebut sedikitnya 20 dokumen disita  guna mencari alat bukti dugaan korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam (PTBA).

Penggeledahan kantor PTBA serta PT SBS berlangsung selama lebih kurang 5 jam, dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan Abdullah Noer Deny SH MH.

BACA JUGA:Ini Agenda Rhoma Irama ke Lubuklinggau dan Musi Rawas, Nomor 3 Paling Ditunggu

Ditegaskan Radyan, saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan masih terus melakukan serangkaian penyidikan dalam mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi akusisi saham yang dilakukan oleh PTBA.

"Dan berkas dokumen dari hasil penyitaan kami curigai ada berhubungan dengan perkara ini, masih diteliti saat ini oleh tim penyidik," tegasnya.

Radyan mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, seperti dari tim Akuisisi Saham, yakni Zulfikar (Z), Deby (DB), dan Syaiful Islam (SI). 

"Lalu pada Selasa 10 Januari 2023 tim penyidik juga memeriksa saksi yang merupakan mantan Dirut BUMN pertambangan, yakni ADP dan ML," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co