Cek Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023, Tidak Ada Namanya, Jangan Khawatir Ada Masa Sanggah

Cek Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2023, Tidak Ada Namanya, Jangan Khawatir Ada Masa Sanggah

Jadwal pendaftaran PPPK dan CPNS 2023--

BACA JUGA:Rhoma Irama Tranding Usai Bawakan Lagu Butter BTS, di Lubuklinggau Bakal Nyanyi Lagu Apa Ya?

- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”

- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSRe

6. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;

BACA JUGA:Kejati Sumatera Selatan Geledah Kantor PT Bukit Asam, Ada Dokumen yang Mencurigakan

7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);

8. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi memilih titik lokasi ujian dan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 18 s.d. 22 Februari 2023;

9. Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 7 akan diumumkan kemudian melalui situs www.bkn.go.id;

a. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK BKN T.A. 2022 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. 

BACA JUGA:Kakek Genit di Muba Kepergok Rudapaksa Siswi SMP, Kabur ke Lubuklinggau Sumsel

Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;

b. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

c. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK BKN T.A. 2022 tidak dipungut biaya; 

d.Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri.Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: