Motor yang Terbakar di SPBU Diresmikan Wali Kota Lubuklinggau Mengisi BBM Pertalite 30 Liter, Kok Bisa?

Motor yang Terbakar di SPBU Diresmikan Wali Kota Lubuklinggau Mengisi BBM Pertalite 30 Liter, Kok Bisa?

Petugas Identifikasi Polres Lubuklinggau saat Olah TKP kebakaran sepeda motor diduga tangki modifikasi di SPBU yang diresmikan Wali Kota Lubuklinggau 2021 lalu. -dokumen-linggaupos.co.id

 

Tampak Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Sugito dan Sales Branch Manager Rayon 4 Pertamina Sumbagsel, M Tsaqif Fauzan di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Selain Jadi Nama Kecamatan, 5 Sungai Ini tidak Kalah dengan Sungai Musi, Jadi Tempat Favorit Mancing Mania

 

Petugas dari Polres Lubuklinggau langsung memasang garis polisi di lokasi kebakaran.

 

Imbas kebakaran ini, satu CCTV di SPBU terbakar, begitu juga lampu dan langit-langit atap SPBU.

 

Berkaitan dengan kejadian ini, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi akan mengambil tindakan tegas.

 

Pihaknya akan melakukan penindakan jika ditemukannya unsur pidana dalam kejadian ini. Selian itu dirinya telah memeriksa 3 orang akan diperiksa.

BACA JUGA:5 Nama Sungai di Sumatera Selatan Dijadikan Nama Kecamatan, Sungai Musi tidak Termasuk

 

“Dengan terjadinya insiden tadi di SPBU di wilayah Timur I ini, kita akan memeriksa yang pertama yang bagian ngisi, kedua yakni manajer dan yang ketiga pembelinya,” tegas Kapolres AKBP Harissandi.

 

Kapolres menjelaskan, dirinya langsung memerintahkan anggota untuk pemilik dan kendaraan diamankan ke Polres Lubuklinggau.

 

“Pembelinya tadi kebetulan kendaraannya ini langsung dibawa oleh pemiliknya. Saya perintahkan untuk anggota untuk diamankan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan disana. Apabila terjadi tindak pidana, kita akan proses,” terang Kapolres AKBP Harissandi.

 

Ditanya mengenai motor yang terbakar kondisi tengkinya diduga modifikasi, Kapolres Lubuklinggau mengaku belum tahu. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan baru tahu.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Lintasi Lubuklinggau, Siapa yang Jamin Angkutannya 18 Ton

 

“Kita belum tahu. Hasil dari pemeriksaan nanti baru bisa tahu. Ini baru keterangan, ya interograsi saja,” jelas AKBP Harissandi.

 

Lebih lanjut ditanya mengenai bila nanti ditemukan ada pelanggaran, Kapolres mengatakan akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Minyak Bumi dan Gas. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: