Imbas Laporan ke Polda Sumsel, PT Triaryani Somasi Kuasa Hukum GMPN

Imbas Laporan ke Polda Sumsel, PT Triaryani Somasi Kuasa Hukum GMPN

Advokat Gabriel H Fuady menunjukkan somasi yang dilayangkan ke Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Abdul Aziz SH--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – PT Triaryani melalui kuasa hukumnya Gabriel H Fuady SH melayangkan somasi ke Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Abdul Aziz SH.

 

Somasi ini dilayangkan oleh PT Triaryani,  Sabtu 31 Desember 2022, berkaitan dengan pernyataan Abdul Aziz SH di media pada Senin 19 Desember 2022 di Palembang.

 

Adapun pernyataan itu, “Penambangan, pengangkutan dan pejualan batu bara secara illegal selama 2 tahun ini dari PT Triaryani, dimana PT Sinar Rawas Gemilang hanya pengangkutan, artinya Triaryani harus bertanggung jawab penuh terhadap pesoalan ini.”

 

Kemudian juga pernyataan Abdul Aziz SH di media sosial, Rabu 21 Desember 2022 yang  menyatakan, “Ikhtiar harus terus dilakukan dengan gerakan moral agar ada pertanggung jawaban secara hukum atas kegiatan ILEGAL ini, PT Triaryani harus dimintak pertanggungjawabannya.”

BACA JUGA:Ini 5 Tips Bakar-bakaran Malam Tahun Baru

 

“Berdasarkan pernyataan tersebut, mengarahkan opini bahwa PT Triaryani telah melakukan kegiatan secara ilegal,” kata Gabriel kepada LINGGAUPOS.CO.ID.

 

Ia pun menjelaskan bahwa PT Triaryani adalah perusahaan yang memiliki legalitas izin usaha pertambangan produksi berdasarkan keputusan Bupati Musi Rawas Utara No:540/220/KPTS/DPE-LH/2014 tanggal 23 Mei 2014.

 

Juga memiliki izin lingkungan sesuai keputusan Bupati Musi Rawas Utara No:04/KPTS/MRU/2016 tanggal 29 Januari 2029.

 

Kemudian memiliki dokumen rencana pasca tambang yang disahkan Gubernur Sumatera Selatan dengan No:540/0469/DESDM/IV-1/2018 tanggal 28 Februari 2018.

 

BACA JUGA:Ini Daftar Menu Makanan yang Enak Disajikan saat Malam Tahun Baru

Memiliki dokumen rencana reklamasi tahap kedua yang sudah disetujui pemerintah dengan dengan surat No:540/1967/DESDM/IV-1/2019 tanggal 14 Agustus 2019.  

 

Serta dokumen legalitas lainnya. Juga secara rutin melaporkan hasil produksi dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royati.

 

Kemudian, juga dijelaskan bahwa dalam aktivitas penambangan batu bara, PT Triaryani juga bekerjasama dengan kontraktor penambangan yang mendapatkan legalitas resmi dari pemerintah.

 

Sementara untuk penjualan batu bara menggunakan sistem Free on Truck (FOT), Free on Board (FOB) dan Coast, Insurance and Freight (CIF).

 

BACA JUGA:Di Musi Rawas Selama 2022, Setiap 19 Jam 45 Menit Terjadi 1 Tindak Pidana

“Salah satu penjualan FOT dilakukan ke arah Nibung dengan pembeli PT Semen Padang, untuk memenuhi kebutuhan industri semen,” kata Gabriel.

 

Dijelaskannya, bahwa dalam penjualan FOT ke arah Nibung, yang selanjutnya dibawa ke PT Semen Padang, PT Triaryani tidak melakukan pengangkutan batu bara.

 

“Jadi PT Triaryani menjual batu bara dari mulut tambang saja. Sementara penangkutan dilakukan oleh pembeli (buyer). Namun kami memastikan bahwa pembeli sudah memiliki izin pengangkutan penjualan batu bara yang dikeluarkan pemerintah,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: