Imbas Laporan ke Polda Sumsel, PT Triaryani Somasi Kuasa Hukum GMPN
Advokat Gabriel H Fuady menunjukkan somasi yang dilayangkan ke Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN) Abdul Aziz SH--
Kemudian dijelaskannya, bahwa perusahaan pengakutan tentu harus mentaati peraturan yang berlaku. Serta harus memiliki kerjasama dengan pihak yang memiliki legalitas akses penggunaan jalan.
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Dia Makanan dan Harga Menu McD yang Sempurna untuk Memulai Hari
“Selain itu, karena adanya dinamika yang terjadi. Sejak 6 Desember 2022, telah menghentikan penjualan degan sistem FOT ini. Dan kami secara konsistem mengikuti regulasi yang berlaku dalam menjelaskan operasional produksi,” kata Gabriel.
Nah, karena itulah pihaknya meminta agar GMPN meminta maaf kepada PT Triaryani. “Kalau sampai dengan waktu 7 hari, tidak ada permintaan maaf, maka kami akan menemuh jalur hukum,” tegas Gabriel.
Seperti diketahui sebelumnya, GMPN menduga pengangkutan dan penjualan batubara oleh PT Triaryani di Kabupaten Muratara diduga ilegal.
Karena itu, Senin 19 Desember 2022, GMPN meminta kepada Polda Sumsel mengusut tuntas.
BACA JUGA:Bantuan Cuma-Cuma, Setiap Warga Dapat Rp 45 Juta dari Baznas, Berikut Ketentuannya
"Yang mengangkut PT SLG dan yang melakukan penjualan PT Triariani diduga ilegal," kata Abdul Aziz SH, usai menyerahkan laporan Ke Polda Sumsel.
Yang kedua, dikatakan Aziz pihaknya meminta kepada kedua perusahaan, untuk memperbaiki jalan yang rusak selama dua tahun operasional tersebut.
"Jalan yang rusak dari Desa Berigin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir menuju Simpang Nibung Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara mencapai 28 KM," katanya.
"Jalan yang rusak berdasarkan data dari PUPR Muratara, jalan ini sepanjang 58 KM yang dilalui," ujarnya.
BACA JUGA:Korban Tewas di Jalinsum Musi Rawas, Tabrak Pohon Tumbang
Oleh karena itu pihaknya meminta Polda Sumsel untuk menghentikan operasional dua perusahaan tersebut serta memperbaiki jalan yang rusak.
"Dampaknya dirasakan langsung masyarakat jalan jadi rusak dan sebagainya, mereka harus bertanggung jawab," tegas Aziz. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: