8 Hal yang Jangan Dilakukan Malam Tahun Baru, Nomor 5 Paling Penting

8 Hal yang Jangan Dilakukan Malam Tahun Baru, Nomor 5 Paling Penting

Tahun Baru 2023-geralt-Pixabay

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Malam ini pergantian tahun dari 2022 ke 2023. Pada malam ini biasanya, masyarakat berkumpul baik di rumah, atau tempat-tempat tertentu.

Berkumpulnya orang banyak di suatu tempat tentunya akan menimbulkan kerawanan-kerawanan tersendiri.

Selain itu, bagi yang hendak merayakan pergantian tahun di luar rumah, tentunya harus melakukan beberapa hal, seperti berikut ini.

Pertama, jangan lupa memastikan keamanan rumah, mulai dari kunci rumah dengan rapat, jendela dan pintu.

BACA JUGA:Besi Tembaga Bekas Hasilkan Uang Rp 1.400.000, Si Penjual Langsung Dikejar Macan Linggau

Selanjutnya ondisi kelistrikan, matikan lampu yang tidak perlu menyala. Cabut steker televise, kipas angin dan alat elekronik lainnya.

Kemudian keran air juga pastikan apakah semuanya sudah ditutup. Juga regulator gas elpiji di rumah, pastikan tidak bocor atau lepaskan.

Kalaupun perginya cukup lama, sebaiknya rumah anda dititipkan rumah anda ke tetangga, agar bisa mengawasi rumah.

Selain itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono mengeluarkan himbaun.

BACA JUGA:Perkenalan di Facebook Hantarkan Siswi SMP ke Kamar Losmen, Hingga Akhirnya Dirudapaksa 3 Pria

Ada delapan himbauan, yang isinya guna mewujudkan wilayah hukum Polres Musi Rawas, aman, damai, nyaman dan kondusif saat perayaan natal dan malam pergantian Tahun Baru 2023.

"Bertepatan, perayaan natal dan malam pergantian Tahun Baru 2023, saya keluarkan 8 himbauan, untuk mewujudkan Kabupaten Mura, yang aman, damai, nyaman dan kondusif," kata Kapolres, Sabtu 31 Desember 2022.

Adapun 8 himbauan berisi larangan, yakni:

1. Menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran saat berlalu lintas

2. Tidak menyalakan kembang api atau petasan

3. Kendaraan bak terbuka dilarang angkut orang

4. Jangan melakukan konvoi atau kebut-kebutan dijalan raya

5. Jangan mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol

6. Bagi pengemudi motor agar menggunakan helm SNI

7. Dilarang menggunakan knalpot bronk

8. Dilarang melakukan aksi balap liar

BACA JUGA:Riesca Rose: Putuskan Berhijab dan Masih Jomblo

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selain itu juga ditekankan, dilarang melakukan pesta minuman keras dan narkoba.

Kemudian, bahaya petasan dan mercon, karena membahayakan keselamatan jiwa, dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

Bajkan bisa menjadi pemicu terjadinya tawuran warga, perkelahian, keributan, menganggu ketertiban umum dan dapat mengakibatkan kebakaran dan kerusakan.

"Serta tetap waspada, aksi kriminalitas berupa curanmor pada perayaan malam tahun baru 2023, akan lebih baik dipasang kunci ganda kendaraan anda dan parkir ditempat yang aman," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: