Kabar Gembira Buat PNS, Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair Dipercepat
Ilustrasi ASN--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebab pencairan Gaji-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan pensiunan pada tahun 2023 akan dipercepat.
Pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS pada tahun 2023 yang dipercepat tersebut terungkap dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam KEM PPKF, disebutkan pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.
Demikian tersebut, secara umum menekankan kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.
BACA JUGA:Gara-gara Panen Sawit, Pria di Muratara Sumatera Selatan Dibawa ke Polsek, Ternyata Ini Masalahnya
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," bunyi KEM PPKF 2023.
Merujuk pemberian Gaji ke-13 dan THR 2023 yang disebutkan dalam KEM PPKF 2023 itu, bisa dipastikan pencairannya dipercepat.
Dimana, jika merujuk kalender 2023, maka THR akan cair lebih dulu atau lebih cepat.
Pada kalender tahun 2023 tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
BACA JUGA:Basarnas Buka Pendaftaran Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek di Sini
Biasanya, pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri.
Sedangkan untuk pencairan gaji-13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru.
Diketahui, pencairan THR 2022 dilakukan sekira H-10 HR Idul Fitri pada 2 Mei 2022. Oleh karenanya, jika dibandingkan tahun sebelumnya, maka pencairan THR tahun 2023 leboh cepat sekira dua pekanan.
Begitu juga nantinya untuk pencairan Gaji ke-13 tahun 2023 yang diperkirakan sekira awal Juli 2023.
BACA JUGA:Digrebek Warga, Mertua Hanya Pakai Bra di Kamar, Pengakuannya Bikin Gregetan
Kembali menyimak KEM PPKF 2023, di dalamnya disebutkan bahwa belanja pegawai selama periode 2017 - 2021 secara rata-rata berada di kisaran 2,36 persen PDB.
Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi dari rata-rata pada tahun 2017-2021.
Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
BACA JUGA:Lubuklinggau Sudah Ada SPKLU, Begini Charger Mobil Listrik dengan PLN Mobile
Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.
BACA JUGA:ABG di Lubuklinggau Tak Berkutik Diterkam Anak Macan saat Berada di Warnet
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id