Ini Hukuman untuk Ayah Bandar Narkoba yang Tembak Polisi di Musi Rawas

Ini Hukuman untuk Ayah Bandar Narkoba yang Tembak Polisi di Musi Rawas

Jamari (57) dihukum penjara, karena menembak polisi yang menangkap anaknya yang diduga bandar narkoba--

BACA JUGA:Gara-gara Kelakuannya Saat Nobar Piala Dunia, Warga Lubuklinggau ini Ditangkap Polisi

Saat petugas sudah membawa Peri keluar dari rumah tersebut dan akan memborgol Peri. 

Tiba-tiba Jamari (orang tua dari Peri) sambil membawa sepucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang. 

Kemudian Jamari langsung mengarahkan senjata api tersebut ke tim. 

Melihat hal tersebut  petugas memberitahukan kepada Jamari, bahwa mereka adalah polisi.

Tetapi Peri berteriak “Tembak Bak!”

BACA JUGA:Sudah Terjadi 10 Aksi Terorisme dengan Sasaran Kantor Polisi

Jamari langsung menembakkan senjata api yang sudah diarahkannya sekali dan tembakan tersebut mengenai  pantat sebelah kiri  Khairul Candra yang juga merupakan anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas.

Akibatnya, korban jatuh tersungkur dan mengeluarkan darah.

Berdasarkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Nomor : SKD/227/VII/2022/RUMKIT tanggal 7 Juli 2022,  ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat senjata api, berupa luka tembak di bokong sebelah kiri, rembesan darah aktif.

Luka tersebut memerlukan perawatan dan dapat menyebabkan kecacatan. Sementara Peri berhasil melarikan diri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co