Harga BBM Pertamina Terbaru 26 Desember 2022, Pertamax Tidak Naik
Harga BBM non subsisi Pertamina naik per 1 Desember 2022-foto: dok sumeks.-
BACA JUGA:Basarnas Lubuklinggau Laksanakan Siaga SAR Khusus Natal dan Tahun Baru
Disisi lain, Kementerian ESDM juga sudah mengeluarkan aturan baru BBM berlaku 1 Januari 2023.
Sementara itu, 6 hari kedepan atau mulai 1 Januari 2023 terdapat 3 jenis BBM dilarang dijualbelikan di wilayah Indonesia.
3 jenis BBM yang dilarang itu adalah BBM dengan kadar oktan rendah. Meskipun secara umum sudah tidak lagi beredar, namun faktanya dibeberapa wilayah Indonesia diantara BBM itu masih dijualbelikan.
Di wilayah tertentu di Indonesia masih ada yang menjual BBM dengan kadar oktan RON 87 dan RON 88 atau Premium.
BACA JUGA:Gara-gara Kelakuannya Saat Nobar Piala Dunia, Warga Lubuklinggau ini Ditangkap Polisi
Begitupun dengan Revvo 89 yang memiliki kadar oktan 89 juga masih dijual dibeberapa SPBU milik perusahaan swasta PT VIVO Energy Indonesia.
Sementara itu, kabar terbaru yang dikeluarkan Kementerian ESDM menegaskan aturan baru terkait pembelian Pertalite dan Solar subsidi.
Dilansir dari CNBCIndonesia Sabtu 24 Desember 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan akan ada pengaturan yang tegas soal BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran.
Untuk itu pemerintah harus mempertimbangkan dengan jelas dan matang terkait kebijakan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.
BACA JUGA:Begini Modus Oknum Sales Barang di Lubuklinggau Gelapkan Uang Perusahaan
"Yang pasti yang dilarang adalah mobil yang mahal-mahal. Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat. Intinya yang dilarang gunakan Pertalite dan Solar adalah milik orang yang mampu," ungkap Menteri Arifin saat ditemui CNBCIndonesia di Kantor Kementerian ESDM.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dari revisi Perpres itu akan dibuat kriteria kendaraan baik mobil atau motor yang dapat menggunakan Pertalite dan Solar subsidi.
Kehebohan muncul ketika spesifikasi kendaraan yang dilarang isi Pertalite menyasar di atas 1.400 cubicle centimeter (cc), dan motor di atas 250 cc. Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: