KPU Musi Rawas Diterpa Isu Terima Uang Sogok Seleksi PPK
PN Jakarta Pusat memutuskan Pemilu ditunda hingga 2025--
BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Memulai dari Rejang Lebong, ini Langkah Politiknya
Karena berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 2 dan pasal 3 ayat b dan 72 ayat d bahwa menyatakan harus mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Selanjutnya Peraturan DKPP No.2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum pasal 8 ayat a sampai i, terus pasal 15 ayat A sampai H.
Serta yang PKPU No.8 tahun 2022 pasal 35 ayat 1 syarat untuk menjadi PPK, PPS, KPPS meliputi poin d menyatakan harus mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.
Ketua KPU Musi Rawas Anasta Tias menjelaskan apa yang dituduhkan kepada pihaknya benar.
BACA JUGA:Viral di Twitter, Link Video Kebaya Hijau Durasi Full 8 Menit 28 Detik
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPK yang dilaksanakan pihaknya sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara soal sogok, Anasta Tias menegaskan tidak tahu. "Saya tidak tahu," tegasnya.
Kemudian berkaitan dengan laporan ke Bawaslu, dijelaskan bahwa pihaknya sudah siap membeberkan data-data, jika kemudian Bawaslu memanggil untuk klarifikasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: