KPU Musi Rawas Diterpa Isu Terima Uang Sogok Seleksi PPK

KPU Musi Rawas Diterpa Isu Terima Uang Sogok Seleksi PPK

PN Jakarta Pusat memutuskan Pemilu ditunda hingga 2025--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas diterpa isu miring dalam seleksi penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Seperti diketahui bahwa kegiatan seleksi PPK berlangsung pada 20 November sampai dengan 16 Desember 2022. 

Seperti laporan yang dilayangkan UH, peserta seleksi PPK dari Kecamatan BTS Ulu ke Bawaslu Musi Rawas beberapa hari lalu. 

Ia mencontohkan banyak yang mendapatkan nilai besar pada seleksi tertulis. Tapi pada saat mengikuti tes wawancara yang mendapatkan nilai besar tidak lulus. 

BACA JUGA:KPU Muratara Belajar Jurnalistik

Menurutnya seharusnya ada kombinasi antara nilai CAT dengan wawancara. Selain itu menurutnya nilai CAT langsung diumumkan, tapi nilai wawancara tidak. 

Selanjutnya KPU mengumumkan 5 besar PPK. Hasil final juga tidak langsung, melainkan menunggu jeda 3 hari. 

Kemudian juga soal dugaan sogok. Hal ini seperti diungkapkan peserta seleksi PPK asal Muara Lakitan inisial MM. 

Yang menyebutkan diminta oleh salah satu oknum uang Rp50 juta jika ingin lolos 5 besar PPK. Bahkan dijelaskan bahwa untuk lolos 5 besar harus menyiapkan uang Rp40 juta hingga Rp70 juta. 

BACA JUGA:H Inayatullah Penantang Kuat Petahana di Pilkada Muratara 2024

Persoalan ini sudah dilaporkan UH ke Bawaslu Musi Rawas beberapa waktu lalu. 

Kemudian KPU Musi Rawas juga dilaporkan Relawan Cerdas ke Bawaslu Musi Rawas. Laporannya terkait dugaan pelanggaran administrasi saat tidak seleksi PPK. 

Bahet dari Relawan Cerdas, menceritakan ada anggota PPK terpilih yakni HES dan HR, saat menjadi anggota PPS pada 2019 dinyatakan melanggar dan diberi sanksi oleh pihak KPU Musi Rawas. Karena mengikuti acara salah satu partai politik

Karena itulah menurutnya bahwa keduanya tidak layak menjadi anggota PPK terpilih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: