Pria di Muratara Sumatera Selatan Dipancing Jual Motor Curian, Begini Jadinya

 Pria di Muratara Sumatera Selatan Dipancing Jual Motor Curian, Begini Jadinya

Tersangka Ipan diduga mencuri motor milik warga Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara-Dokumen -LINGGAUPOS.CO.ID

MURATARA,LINGGAUPOS.CO.ID -  Masyarakat Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian, Selasa 13 Desember 2022.

Terduga pelaku Epan Widodo alias Ipan (19) buruh warga Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir  Kabupaten Musi Rawas Utara diamankan sekira pukul 02.00 WIB bersama barang bukti satu unit sepeda motor.

Hasil pengembangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir, tersangka Ipan melalukan pencurian bersama temannya Renaldi (25)  warga Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat ini terduga pelaku Renaldi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rawas Ilir.

Tersangka Ipan diproses hukum berdasarkan LP / B - 16 / XII / 2022 / SPKT / SEK. RWI/ RES. MURATARA / POLDA SUMSEL,  tanggal 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Gara-gara Terlilit Hutang, Paimin Warga Musi Rawas Sumatera Selatan Lakukan Perbuatan Tercela

Korbannya Suparji (34) petani warga Dusun IV Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula warga mencari tahu identitas terduga pelaku pencurian di rumah Suparji. Caranya ada warga seolah-olah akan membeli motor dengan jenis dan merk yang sama dengan kendaraan milik korban.

Kemudian terduga pelaku Ipan terpancing untuk menjual motor hasil curiannya kepada salah seorang warga dengan harga murah yakni Rp 1.700.000.

Setelah itu, warga yang membeli motor tadi berkoordinasi dengan korban dan kepala desa melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Ipan.  

BACA JUGA:Berikut 10 Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah

Kapolres Musi Rawas Utara Polda Sumatera Selatan AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana didampingi Kapolsek Rawas Ilir AKP Hendri menjelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka Ipan pada Sabtu 19 November 2022 sekira pukul 00.30 WIB.

Hasil pemeriksaan sementara terduga pelaku Ipan dan Renaldi (DPO) masuk ke rumah korban di Dusun IV Desa Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.  

Modusnya terduga pelaku mencongkel pintu rumah korban di bagian belakang, setelah itu pelaku masuk kedalam rumah. Setelah berhasil masuk, terduga pelaku mengambil barang-barang yang berada dalam rumah korban.

Diantaranya satu unit Sepeda Motor, satu Handphone merk Samsung, satu Handphone merk Nokia dan uang tunai sekira Rp. 1.000.000.

BACA JUGA:Mulai Hari ini 5 ETLE di Lubuklinggau Aktif, Berikut Lokasinya

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika ditafsir total kerugian materil dialami korban sekira Rp. 12.500.000

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka satu unit Sepeda Motor merk Honda Revo, warna Hitam dirubah oleh terduga pelaku, tanpa No.Pol,” tegas AKP Joni Indrayana, Jumat, 16 Desember 2022.

Kronologis penangkapan dijelaskan AKP Joni Indrayana, terduga pelaku dan barang bukti diamankan masyarakat Desa Air Bening Selasa 13 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti oleh masyarakat dibawa dan serahkan ke Polsek Rawas Ilir.

BACA JUGA:Penjual Togel di Linggau Sumatera Selatan Dapat Keuntungan 10 Persen, Begini Modusnya

“Saat diintrogasi terduga pelaku mengaku melakukan pencurian di rumah korban bersama-sama dengan dengan Renaldi (DPO),” terang AKP Joni Indrayana.(red)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: