2022 Tidak Terima Bansos, Segera Daftar DTKS di HP, Agar 2023 Bisa Terima Bansos, ini Caranya

2022 Tidak Terima Bansos, Segera Daftar DTKS di HP, Agar 2023 Bisa Terima Bansos, ini Caranya

Cek apakah anda menerima bansos pada 2023 di laman Kemensos--

BACA JUGA:Akhir Januari 2023, Ada 3 Bansos Akan Cair, Nominalnya Meningkat

3. Masih dalam proses registrasi, isi juga alamat domisili, email, nomor HP, dan buat username serta password. Kemudian klik 'Buat Akun Baru'.

4. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

5. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri ke DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

6. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

BACA JUGA:Cek Nama Anda Apakah Menerima Bansos, 8 Bansos Harus Tuntas Dibayarkan 20 Desember 2022

7. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dalam beberapa waktu dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online lewat HP sudah selesai.

Adapun syarat untuk mendaftar DTKS adalah sebagai berikut:

1. Pendaftar DTKS Kemensos harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Mulai Desember 2022 Yatim Piatu Dapat Bansos Rp200 Ribu Setiap Bulan

2. Pendaftar DTKS Kemensos bukan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.

3. Pendaftar DTKS Kemensos harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika anda telah memenuhi syarat di atas segera lakukan pendaftaran melalui ponsel anda. 

Pemerintah masih akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan ditahun 2023 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com