Area Terlarang Janda Muratara Iritasi, Penyebabnya Bikin Masuk Penjara
Tersangka Evi alias Upek yang mengeluarkan benda terlarang (sabu) dari dalam bra-nya--
Tak hanya menjadi kurir sabu-sabu. Upek Sebah kemudian juga mulai icip-icip sabu, dan menikmatinya. Bahasanya, kurir nyambi jadi pemakai.
“Kadang kadang pakai juga. Tapi sebenarnya alasan aku ambil upahan kurir sabu, untuk kebutuhan ekonomi,” dalihnya.
Dalam membawa sabu-sabu pesanan pelanggan, Upek Sebah mempunyai trik tersendiri. Memanfaatkan gendernya sebagai perempuan.
Ditambah pernah diajarkan mantan suaminya dulu. Yakni, menyembunyikan sabu di balik bra yang dikenakannya.
Dia mengaku, triknya selama ini cukup berhasil mengelabui polisi. Pernah lolos saat pemeriksaan. Sebab polisi yang di lapangan, kebanyakan laki-laki.
Sehingga tidak berani menggeledah langsung area sensitif Upek Sebah, di balik bra, atau celana dalamnya.
Mau satu paket, hingga puluhan paket sabu, lebih sering disembunyikannya di balik bra.
“Awalnya sempat risih. Karena payu dara jadi sering alami iritasi dan gatal-gatal, karena keringat berlebihan,” ungkap Upek Sebah.
Saat ditangkap Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalinsum Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, Upek Sebah membawa 43 paket kecil sabu dalam 4 bal di balik branya. Total beratnya 11,89 gram.
“Waktu itu mau antarkan ke empat pelanggan berbeda,” pungkasnya.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra SIK, mengakui modus yang seperti dilakukan tersangka Evi alias Upek Sebah ini, terbilang baru ditemui di Muratara.
“Bandar menggunakan perempuan untuk menjadi kurir dan pengedarnya, dan menyembunyikan di area terlarang untuk mengelabui petugas,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koran.sumeks.co