3 Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Musi Rawas Diproses Hukum, Masih Ada yang Mau Coba-coba

3 Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Musi Rawas Diproses Hukum, Masih Ada yang Mau Coba-coba

3 Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Musi Rawas Diproses Hukum, Masih Ada yang Mau Coba-coba-Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.IDTuan rumah hajatan di MUSI RAWAS jangan coba-coba berani menggelar pesta musik remix jika tidak mau diproses hukum. 

Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, setidaknya 3 tuan rumah hajatan di Musi Rawas yang menggelar pesta musik remix menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Ketiga tuan rumah hajatan itu disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau setelah diajukan Polres Musi Rawas.

Larangan pesta musik remix ini sebagai salah satu langkah dan upaya Polres Musi Rawas dalam pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA:Tidak Bayar Denda Rp3.750.000, Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dipenjara 7 Hari

Untuk itu Polres Musi Rawas akan melakukan tindakan pemberhentian pesta malam, di tempat hajatan, hingga batas waktu disepakati bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda)

Selain itu melakukan pelarangan penyetelan musik remix/Dj, di acara hajatan dan pesta malam.

Dari catatan LINGGAUPOS.CO.ID, sejak menjabat Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi telah melakukan tindakan 3 kali pembubaran pesta malam tanpa izin sekaligus menyetel musik remix. Bahkan keempat tuan rumah itu dipidanakan melalui proses sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. 

"Seperti yang pernah saya sampaikan dan tegaskan, apabila ada oknum yang melakukan pelanggaran terkhusus hal yang bersifat menimbulkan gangguan kamtibmas, akan dilakukan tindakan, namun tetap sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, Senin, 13 Mei 2024.

BACA JUGA:Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dihukum Denda Rp3.750.000, Ini Pasal yang Dilanggar

AKBP Andi Supriadi menjelaskan, selama mengemban tugas sebagai Kapolres Musi Rawas,  sedikitnya ada 3 oknum warga yang diberikan sanksi menjalani proses sidang Tipiring karena menggelar pesta malam tanpa izin sekaligus menyetel musik remix. 

Pertama Edi Firmansyah, warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Terdakwa Edi terbukti melanggar Pasal 510 ayat (1)  KUHP, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.

Dalam proses sidang, sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa Rp3.750.000. 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: