Daftar Bansos Baru yang Disalurkan 2023, Buruan Cek Nama Anda di Link Berikut

Daftar Bansos Baru yang Disalurkan 2023, Buruan Cek Nama Anda di Link Berikut

Ilustrasi bansos--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemeritah akan menghapuskan beberapa Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan pada  2022, pada 2023.

Pengapusan ini dilakukan pemerintah dengan banyak pertimbangan-pertimbangan. Seperti sudah stabilnya perekonomian, atau sudah naiknya pendapatan masyarakat.

Seperti diketahui bahwa penyaluran bansos ini diberikan, karena banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19, hingga anga kemiskina meningkat.

Bentuk bansos yang disalurkan juga banyak. Bahkan melibat berbagai instansi, baik dari pemerintahan, hingga TNI Polri.

BACA JUGA:UMK 6 Daerah di Sumatera Selatan Lebih Tinggi dari UMP, Semoga Pekerja Lebih Sejahtera, ini Besarannya

Namun di 2023 ini, ada kemungkinan bansos yang akan dihapus adalah BLT BBM, BLT Minyak Goreng, BPNT PPKM dan bantuan vucher kuota. 

Bantuan langsung tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) diprediksi tidak lagi disalurkan ditahun 2023 mendatang, termasuk juga BLT Minyak Goreng seiring dengan stabilnya harga di pasaran. 

Begitu juga dengan BPNT PPK dan bantuan voucher kuota bagi pelajar dan mahasiswa juga diprediksi tidak lagi disalurkan ditahun 2023 karena saat ini sudah dilakukan pembelajaran tatap muka 100 persen dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. 

Namun, pemerintah telah menyiapkan pengganti bansos tersebut. 

BACA JUGA:Ada 3 Bansos Akan Dihapus Pada 2023, 5 Bansos Tetap Disalurkan, Cek di Sini Daftarnya

Dikuti dari nkriku.com pemerintah telah menganggarkan dana sebanyak Rp 479,1 triliun melalui RAPBN 2023 untuk bantuan sosial.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang mengatakan bahwa akan membelanjakan sekitar Rp 479,1 triliun sebagai dana perlindungan sosial guna meringankan beban keluarga miskin dan rentan miskin atas terjadinya risiko sosial.

Bantuan sosial tersebut kemudian akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Agar bantuan tersebut dapat tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Sosial mengacu kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com