Oknum ASN di OKU Bisnis BBM Subsidi Ilegal, Untungnya Lumayan
![Oknum ASN di OKU Bisnis BBM Subsidi Ilegal, Untungnya Lumayan](https://linggaupos.disway.id/upload/51aaad449db918ed7f8ba47c93093104.jpg)
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK saat pres rilis ungkap kasus ilegal driling yang melibatkan oknum ASN-Sumeks-Dokumen
BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Ditetapkan, Wali Kota Linggau Sampaikan Poin Penting untuk Perusahaan
Ada sekitar 55 jeriken berisi solar yang disita, totalnya mencapai 2 ton.
Sebelumnya, tiga warga Desa Batuputih Kecamatan Baturaja Barat, juga ditangkap tim Satgas Operasi Illegal Drilling Polres OKU.
Masing-masing, Awal Sumardi (40), Joni Arius (39), dan Yohanes Sefria Winarto (33). “Saya baru sekali, isi solar Rp400 ribu. Rencana untuk jual eceran di rumah,” aku tersangka Awal Sumardi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co