Oknum ASN di OKU Bisnis BBM Subsidi Ilegal, Untungnya Lumayan

Oknum ASN di OKU Bisnis BBM Subsidi Ilegal, Untungnya Lumayan

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK saat pres rilis ungkap kasus ilegal driling yang melibatkan oknum ASN-Sumeks-Dokumen

BACA JUGA:UMP Sumsel 2023 Ditetapkan, Wali Kota Linggau Sampaikan Poin Penting untuk Perusahaan

Ada sekitar 55 jeriken berisi solar yang disita, totalnya mencapai 2 ton.   

Sebelumnya, tiga warga Desa Batuputih Kecamatan Baturaja Barat, juga ditangkap tim Satgas Operasi Illegal Drilling Polres OKU

Masing-masing, Awal Sumardi (40), Joni Arius (39), dan Yohanes Sefria Winarto (33). “Saya baru sekali, isi solar Rp400 ribu. Rencana untuk jual eceran di rumah,” aku tersangka Awal Sumardi. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: sumeks.co

Berita Terkait