Di Rumahnya, Warga Musi Rawas ini Timbun 490 Liter Solar

Di Rumahnya, Warga Musi Rawas ini Timbun 490 Liter Solar

Tersangka Relly yang diduga menimbun BBM Solar Subsidi di rumahnya--

BACA JUGA:Ini Pengakuan Ketiga Tersangka Pembelian Solar Subsidi Secara Berulang di Lubuklinggau

"Juga kami amankan 1 buah selang dan 1 buah corong warna merah," jelas Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, tersangka diancam dengan pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam  UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja, maka tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: