Ini Pengakuan Ketiga Tersangka Pembelian Solar Subsidi Secara Berulang di Lubuklinggau

Ini Pengakuan Ketiga Tersangka Pembelian Solar Subsidi Secara Berulang di Lubuklinggau

Tersangka kasus pembelian BBM Subsidi berulang saat diperlihatkan dalam Pers Rilis di Mapolres Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Sebanyak 300 liter BBM jenis Solar diamankan Polres Lubuklinggau, pada Senin 12 September 2022. Barang bukti 300 liter solar tersebut berasal dari tiga tersangka, yang juga ikut ditangkap. 

Para tersangka adalah, Herwansyah alias Caca (41) warga RT 06 Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kemudian Marsudi alias Didin (45) warga Jalan Lintas Tugumulyo Rt.5 Kelurahan Eka Marga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Selanjutnya, Hendri alias Hen (43) warga RT07, Kelurahan Lubuk Kupang  Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Tangkap 3 Pelaku Pembelian Solar Berulang

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, dalam pers rilis menjelaskan, modusnya adalah membeli dengan memodifikasi tangki kendaraan. 

Usai mengisi di SPBU para tersangka lalu memindahkan BBM subsidi ke dirigen. Lalu disalurkan atau dijualkan kembali. 

“Ada yang dijual ke tambang galian C di luar Kota Lubuklinggau,” katanya Kapolres saat pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Selasa 13 September 2022. 

Untuk dua mobil kecil oleh dua tersangka memodifikasi tanki dari kapasitas 40 liter menjadi 60 liter. Satu lagi yang truk kapasitas tanki 90 liter menjadi 180 liter.

BACA JUGA:Serentak se-Indonesia, PKS Lubuklinggau Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Ketiga tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Timsus Satgas Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Senin 12 Septembar 2022.

Tersangka Herwansyah alias Caca, diamankan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Dari Caca diamankan barang bukti mobil truk Mitsubishi Canter warna Kuning BG 8562 H yang memiliki dua  tangki BBM. Masing-masing tangki berkapasitas 90 liter BBM jenis Bio Solar. Total 180 liter.

Kemudian tersangka Marsudi alias Didin juga ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: