Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap PNS Pengedar Sabu 6,3 Gram di Durian Rampak

Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap PNS Pengedar Sabu 6,3 Gram di Durian Rampak

SA, oknum PNS yang jadi pengedar narkotika--

LINGGAUPOS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang Pria berinisial SA (42), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, diringkus karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Durian Rampak RT 03, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Kasus ini terdaftar dengan LP / A / 67 / VIII/ 2026.

Kronologi Penangkapan di Rumah Tersangka

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Durian Rampak RT 03. 

BACA JUGA:11 Pelaku Pengoplos BBM di Terawas Musi Rawas Divonis Lebih Rendah

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H memerintahkan Kanit Idik I Ipda Dio Firmansyah, S.H, M.Si bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Saat mendatangi salah satu rumah di TKP, petugas melihat tersangka berada di dalam kamar dengan jendela terbuka. Mengetahui kedatangan polisi, SA berusaha kabur. Petugas kemudian melakukan upaya paksa membuka pintu dan berhasil mengamankan tersangka yang bersembunyi di dalam rumah.

Barang Bukti Sabu 6,38 Gram Ditemukan di Sumur

Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 2 paket sabu bruto 0,73 gram, 4 plastik klip kosong, 1 set alat hisap sabu/Bong, dan uang tunai Rp350 ribu berserakan di lantai kamar.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Megang Sakti, Mobil Dikemudikan Dokter Tabrak 2 Motor dan Gerobak Siomay, 4 Orang Luka

Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lain yang dibuang ke dalam sumur. Petugas kemudian melakukan pengambilan di tepian sumur dan menemukan 1 paket sabu bruto 4,81 gram dan 1 paket sabu bruto 0,84 gram.

Total barang bukti yang diamankan, sabu bruto 4,81 gram, sabu bruto 0,84 gram, sabu bruto 0,73 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 set alat hisap sabu dan uang tunai Rp350 ribu.

SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. Status tersangka adalah Pengedar.

Tindak Lanjut Penyidikan

BACA JUGA:Bobol Rumah di Tanjung Kurung Ulu, Maling Emas Rp150 Juta Ditangkap di Kebun Teh Dempo

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Erwin Catur Setiawan menyampaikan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun langkah yang telah dilakukan yakni mengamankan tersangka, gelar perkara, membuat LP, memeriksa saksi dan tersangka. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait