UMP Sumsel 2023 Resmi Naik, Besarannya Ikuti Pusat

UMP Sumsel  2023 Resmi Naik, Besarannya Ikuti Pusat

Sekda Provinsi Sumsel H Supriono (kiri) memgumumkan kenaikan UMP Sumsel 2023. -Sumeks.co-

Selain itu, kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.

"Jadi ini kewajiban bagi pemprov untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya Dewan Pengupahan," terangnya.

BACA JUGA:Jalan Sehat dan Sepeda Santai HUT Guru di Musi Rawas, Berikut Nama Penerima Doorprize

Supriono menegaskan, bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah dengan catatan masa kerja karyawan minimum satu tahun.

Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi.

"UMP yang tinggi dari sebelumnya, tidak boleh menurunkan. Kita beri sanksi jika kedapatan," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: sumeks.co