Perampok yang Memperkosa Mahasiswi di Lubuklinggau Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Perampok yang Memperkosa Mahasiswi di Lubuklinggau Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Pelaku perampokan dan pemerkosaan Eko Sutiono saat disidangkan--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Eko Sutiono alias Eko (29) warga Jalan Moneng Sepati, RT 02, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, harus lama mendekam di penjara. 

Residivis kasus perampokan dan pemerkosaan ini, kembali dihukum dalam kasus yang sama. Yakni kasus perampokan dan pemerkosaan di Kecamatan Lubuklinggau Utara I. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan penjara. Putusan dibacakan Ketua Hakim Marselinus Ambarita Rabu 23 November 2022.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar sebelumnya, yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Polda Sumsel Benarkan Penangkapan Pengedar Narkoba di Tanah Periuk Musi Rawas

Residivis ini terbukti melakukan penodongan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi inisial LA (21) di Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Sidang secara zoom meeting dipimpin Hakim Marselinus Ambarita, didampingi anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari dan Panitera Pengganti (PP) Yudi. 

Sementara terdakwa mengikuti sidang di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasehat hukum dari Posbakum Riki Hendar.

Hakim Marselinus Ambarita menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kasus curas (penodongan,red) dan pemerkosaan dengan melanggar Pasal 365 Ayat 2 Ke 3 KUHP dalam dakwaan primeir dan Pasal 285 KUHP dakwaan kedua primeir JPU sebelumnya. 

BACA JUGA:Bang Toyeb dan Rekannya Mencuri di Masjid Lubuklinggau

Hal yang memberatkan perbuaatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama.

Mendengar vonis hukuman itu, terdakwa nyatakan pikir-pikir. JPU juga nyatakan pikir- pikir.

Perbuatan yang menyeret Eko Sutiyono ke meja hijau ini dilakukannya Kamis, 14 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Saat itu terdakwa berjalan dipinggir sungai dan beristirahat di kebun sawit di belakang sebuah masjid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koranlinggaupos.sumeks.co