Tiga Poin Penting Wajib Diketahui Buruh Soal UMP 2023
Buruh saat menyampaikan tuntutan kenaikan UMP Sumatera Selatan 2023, di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin 21 November 2023-Kris Samiaji-Sumatera Ekspres
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, H Koimudin mengatakan, berdasarkan aturan baru dari pemerintah bahwa ada perhitungan ulang mengenai penetapan UMP dan UMK.
BACA JUGA:Ngeri, Duda di Lubuklinggau Cabuli Anak Teman Dekatnya
Pekan lalu, pihaknya sudah rapat bersama pihak terkait mengenai aturan baru dalam penerapan ini.
Namun, Koimuddin belum mau menjelaskan berapa UMP dan UMK yang disepakati.
Pasalnya untuk penetapan tersebut hanya gubernur yang boleh mengumumkannya.
"Itu langsung saja sama Pak Gubernur karena beliau yang berhak. Kami hanya mengajukan kesepakatan dari rapat yang dilakukan,” ucap dia.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Tito Karnavia Disita, Begini Penjelasan KPK
Yang pasti, kata Koimuddin, berdasarkan aturan tersebut penetapan UMP dan UMK akan berubah. Juga, batas maksimal 10 persen kenaikan UMP.
“Batas ambang maksimal 10 persen. Tidak lebih, tapi berapanya, kewenangan gubernur,” tuturnya.
Rencananya, hasil rapat akan diserahkan kepada Gubernur hari ini.
“Yang pasti penerapan dan perhitungan berdasarkan rapat dan beberapa komponen yang menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: