Tiga Poin Penting Wajib Diketahui Buruh Soal UMP 2023
Buruh saat menyampaikan tuntutan kenaikan UMP Sumatera Selatan 2023, di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin 21 November 2023-Kris Samiaji-Sumatera Ekspres
SUMSEL, LINGGAUPOS.CO.ID – Hingga saat ini besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2023 belum ditetapkan.
Secara nasional kenaikan UMP 2023 telah disahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru akan mengumumkan kenaikan UMP 2023 paling lambat 28 November 2022.
Sementara itu pemerintah pusat menetapkan UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen.
BACA JUGA:Tanpa Harus Mengantarkan Lamaran, Berpeluang Kerja di PT Jasa Raharja, Berikut Caranya
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.
Saat ini UMP Sumsel 2022 Rp 3.144.446, jika dikalikan kenaikan UMP yang disahkan Menaker, UMP Sumsel 2023 menjadi Rp 3.458.890.
Sejumlah poin tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang wajib diketahui para buruh.
Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas:
BACA JUGA:Produksi Migas Nasional Bertambah 220 BOPD dari Sumur Pengembangan BN-20.05 di Banyuasin
a. Upah tanpa tunjangan atau
b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: