UMP 2023 Naik, Sudah Disahkan Menaker

UMP 2023 Naik, Sudah Disahkan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. -Dokumen-Disway.id

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 resmi disahkan.

Besaran kenaikan UMP tahun 2023 ditetapkan maksimal 10 persen.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Peraturan tersebut telah disahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

BACA JUGA:UMK Lubuklinggau Sama dengan UMP Sumatera Selatan, Berikut Besarannya

"Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," demikian bunyi aturan tersebut dikutip linggaupos.co.id, Sabtu, 19 November 2022. 

Kenaikan UMP tidak boleh lebih dari 10 persen mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah.

Kemudian formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Setelah disahkan pemerintah pusat, UMP 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah. 

BACA JUGA:UMP Sumatera Selatan Diumumkan 28 November 2022, Berikut Jumlahnya

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2, kenaikan UMP paling tinggi 10 persen berlaku mulai 1 Januari 2023.  

Berikut isi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. 

Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan ini. Artinya, upah minimum 2023 harus terdiri atas;

a. Upah tanpa tunjangan atau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: