UMK Lubuklinggau Sama dengan UMP Sumatera Selatan, Berikut Besarannya
Ilustrasi--
BACA JUGA:Pilkada 2024, Ratna Machmud Sulit Cari Pasangan, Lily Maddari Calon Potensial
Dia menambahkan, akan ada perubahan dalam penghitungan UMP maupun UMK. Diharapkan formulasi inidapat membantu para pekerja dan tidak memberatkan pengusaha.
Gubernur Sumsel, H Herman Deru sebelumnya mengatakan, dia belum menandatangani draft usulan kenaikan UMP hasil rapat dewan pengupahan.
“Belum saya tanda tangani. Artinya masih ada ruang untuk dibicarakan dengan asosiasi pengusaha,” kata Deru.
Dia menegaskan, pemerintah harus berdiri di tengah kepentingan masyarakat. Diketahui, Kemenaker mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA:Harta Kekayaan Tito Karnavia Disita, Begini Penjelasan KPK
“Pakai formula baru,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
Berdasarkan dokumen presentasi Kemenaker yang diberikan ke Depenas, disebutkan bahwa penetapan upah minimum melalui formula PP No 36/2021 tidak dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sebab upah minimum dengan formula tersebut tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Masih dalam dokumen tersebut tertulis tiga poin penting. Pertama, penetapan atas penyesuaian upah minimum pada 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
BACA JUGA:Dua Rumah di Muratara Ludes Terbakar, Uang Rp 35 Juta tak Bisa Diselamatkan
Kedua, dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur tidak boleh menetapkan upah minimum melebihi 10 persen.
Ketiga, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: