UMK Lubuklinggau Sama dengan UMP Sumatera Selatan, Berikut Besarannya

UMK Lubuklinggau Sama dengan UMP Sumatera Selatan, Berikut Besarannya

Ilustrasi--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Kota Lubuklinggau memastikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.

Besaran UMK Lubuklinggau baru akan diumumkan setelah Pemerintah Provisi Sumatera Selatan akan menetapkan UMP 2023 pada 28 November 2022.

Awalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.171.559 naik hanya 27 dari UMP 2022 sebesar Rp3.144.446.   

“Untuk UMK kita berkiblat pada UMP Sumsel. Sebab kita tidak ada Dewan Pengupahan untuk membahas UMK,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau, Tamri saat dikonfirmasi linggaupos.co.id, Sabtu, 19 November 2022. 

BACA JUGA:UMP Sumatera Selatan Diumumkan 28 November 2022, Berikut Jumlahnya

Dijelaskan Tamri, setelah Gubernur Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023, pihaknya akan langsung mensosialisasikan kepada perusahaan. Ia berharap nantinya UMP yang ditetapkan Pemprov Sumsel bisa diterima pekerja maupun pihak perusahaan sebagai acuan UMK Lubuklinggau. 

Diberitakan sebelumnya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) yang diusulkan hanya Rp 27 ribuan mendapat penolakan dari buruh/pekerja. 

Penolakan juga terjadi di daerah lain, sehingga direspon Kementerian Ketenagakerjaan RI. Yakni dengan ada formula baru untuk menentukan kenaikan UMP.

Pemprov Sumsel pun menunda penetapan UMP yang seyokyanya pada 21 November 2022 menjadi 28 November 2022. Karena dilakukan penghitungan ulang sesuai arahan pemerintah pusat. 

BACA JUGA:Disebut-sebut Dalam Buku Merah Korupsi Papua, Tito Karnavia Bilang 'Sahabat Lama'

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, H Koimudin. Dia menjelaskan, besaran UMP 2023 jika mengacu dari hasil rapat dewan pengupahan belum lama ini hanya naik 0,86 persen atau Rp 27.113. Itu karena berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dengan begitu, UMP Sumsel 2023 besarnya dari Rp3.144.446 menjadi Rp3.171.559. Tapi, karena akan dihitung ulang, maka kemungkinan besar upah minimum akan lebih besar lagi dari angka itu. “Penetapan UMP akan diundur menjadi 28 November,” katanya.

Sementara itu, Mendagri dan Menaker mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah.

”Hitung ulang dilakukan karena ada pedoman baru yang menjadi dasar pengupahan UMP maupun UMK. Kita segera akan menindaklanjutinya lewat rapat dewan pengupahan,” tandas Koimudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: