UMP Sumatera Selatan Diumumkan 28 November 2022, Berikut Jumlahnya
Aktivitas buruh harian di pinggiran Sungai Musi kawasan 16 Ilir, Kota Palembang, Kamis 18 November 2022-evan/koran.sumeks.co-
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) yang diusulkan hanya Rp27 ribuan mendapat penolakan dari buruh/pekerja.
Di daerah lain juga terjadi penolakan, sehingga direspon Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yani dengan ada formula baru untuk menentukan kenaikan UMP.
Pemprov Sumsel pun menunda penetapan UMP yang seyogyanya pada 21 November 2022 menjadi 28 November 2022.
Karena dilakukan penghitungan ulang sesuai arahan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Buntut Buntut
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, H Koimudin, kemarin. Dia mengatakan, besaran UMP 2023 jika mengacu dari hasil rapat dewan pengupahan belum lama ini hanya naik 0,86 persen atau Rp27.113. Itu karena berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dengan begitu, UMP Sumsel 2023 besarnya dari Rp3.144.446 menjadi Rp3.171.559.
Tapi, karena akan dihitung ulang, maka kemungkinan besar upah minimum akan lebih besar lagi dari angka itu. “Penetapan UMP akan diundur menjadi 28 November,” katanya.
Sementara itu, Mendagri dan Menaker mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah.
BACA JUGA:Gempa 6,8 Magnitudo Guncang Enggano, 5 Kali Gempa Susulan
”Hitung ulang dilakukan karena ada pedoman baru yang menjadi dasar pengupahan UMP maupun UMK. Kita segera akan menindaklanjutinya lewat rapat dewan pengupahan,” tandas Koimudin.
Dia menambahkan, akan ada perubahan dalam penghitungan UMP maupun UMK. Diharapkan formulasi inidapat membantu para pekerja dan tidak memberatkan pengusaha.
Gubernur Sumsel, H Herman Deru sebelumnya mengatakan, dia belum menandatangani draft usulan kenaikan UMP hasil rapat dewan pengupahan.
“Belum saya tanda tangani. Artinya masih ada ruang untuk dibicarakan dengan asosiasi pengusaha,” kata Deru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: http://koran.sumeks.co