UMP Sumatera Selatan Diumumkan 28 November 2022, Berikut Jumlahnya

UMP Sumatera Selatan Diumumkan 28 November 2022, Berikut Jumlahnya

Aktivitas buruh harian di pinggiran Sungai Musi kawasan 16 Ilir, Kota Palembang, Kamis 18 November 2022-evan/koran.sumeks.co-

BACA JUGA:Mengetahui Istrinya Selingkuh, Begini Sikap Sang Suami, Bikin Hati Pilu

Dia menegaskan, pemerintah harus berdiri di tengah kepentingan masyarakat.

Diketahui, Kemenaker mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

“Pakai formula baru,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

Berdasarkan dokumen presentasi Kemenaker yang diberikan ke Depenas, disebutkan bahwa penetapan upah minimum melalui formula PP No 36/2021 tidak dapat mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

BACA JUGA:Polisi Sebar DPO Diduga Pelaku Pembunuhan Siswa di Tugumulyo Musi Rawas

Sebab upah minimum dengan formula tersebut tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Masih dalam dokumen tersebut tertulis tiga poin penting. 

Pertama, penetapan atas penyesuaian upah minimum pada 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. 

Kedua, dalam hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, gubernur tidak boleh menetapkan upah minimum melebihi 10 persen. 

BACA JUGA:Artis Ibu Kota Turun ke Muba, Agendanya Bikin Masyarakat dan Kades Bahagia

Ketiga, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: http://koran.sumeks.co