Keluar dari Penjara, Epin Beli Printer Buat Upal, Diedarkan Malam Hari , Ini Lokasinya

Keluar dari Penjara, Epin Beli Printer Buat Upal, Diedarkan Malam Hari , Ini Lokasinya

Tersangka Epin (baju orange) pengedar uang palsu menunjukan barang bukti saat diamankan di Mapolda Sumsel-Dokumen-Sumeks co

BACA JUGA:Begini Kronologis Suami di Musi Rawas Bacok Istri, Motifnya Sepele

Hasil pemeriksaan, tersangka Epin ternyata merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja bebas dari Lapas Banyuasin pada Agustus 2022 lalu. 

"Terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama di Palembang dan pernah menjalani hukuman di Lapas Banyuasin selama kurang lebih tiga tahun," terang Agus. 

Kompol Agus mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang sering mendapatkan Upal di sejumlah kawasan di Palembang, seperti di dalam mall dan SPBU.

Terduga pelaku sudah mengedarkan Upal yang dibuat untuk membeli kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Ridwan Mukti Bebas, Begini Reaksi Netizen di Media Sosial

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 36 Ayat 1, 2, 3, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun. 

Di hadapan polisi tersangka Epin mengaku sengaja mengedarkan Upal pada malam hari agar tidak diketahui. 

"Beli rokok dan kebutuhan pada malam hari Pak biar tidak dicurigai. Terakhir beli handphone COD malam di rumah kontrakan,"kata  Epin. 

Tersangka Epin mengatakan sejak bebas dari Lapas Banyuasin awal Agustus lalu dia tidak memiliki perkerjaan tetap.

BACA JUGA:Pinjam Motor untuk ke ATM, Ternyata Dijual di Facebook

Kemudian dia mencari modal  membeli printer untuk membuat upal.

“Saya pakai untuk kebutuhan sehari-sehari dan belum pernah saya belanjakan di mall dan tempat lain selain warung dan belanja COD," ucap Epin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co