Pinjam Motor untuk ke ATM, Ternyata Dijual di Facebook

Pinjam Motor untuk ke ATM, Ternyata Dijual di Facebook

Tersangka Fehlevi alias Ujang yang ditangkap karena meminjam sepeda motor untuk ke ATM, ternyata dijual di Facebook--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Fehlevi alias Ujang (33), pekerjaan sopir, warga Jalan Depati Said RT 05, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap di rumahnya, Rabu 16 November 2022 malam. 

Dia diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau lantaran diduga melakukan pengelapan sepeda motor milik korban. Yakni Feriadi (42), warga Jalan Cianjur RT 09, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan kejadian tindak pidana penggelapan tersebut terjadi Senin 18 Agustus 2020 lalu. 

Saat itu sekitar pukul 19.30 WIB,  tersangka Ujang mendatangi rumah korban hendak meminjam sepeda motor. Alasanya tersangka untuk ke ATM BNI mengecek uang transferan.

BACA JUGA:Peduli Korban Kebakaran, DPD NasDem Lubuklinggau Berikan Bantuan

Korban kemudian meminjamkan motor ke tersangka, kemudian menyuruh anaknya Radian (19) untuk ikut menemani tersangka ke ATM. 

Usai dari ATM, tersangka mengajak anak korban pergi untuk mengecek mobil miliknya yang rusak di bengkel. Namun saat di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, tersangka menyuruh anak korban turun.

Alasannya hendak menjemput kernet untuk mengecek mobil yang sedang rusak. Setelah itu, tersangka tidak kembali. Bahkan anak korban menunggu di Indomaret  hingga pukul 22.30 WIB, lalu pulang.

Usai kejadian itu, korban melapor ke Polres Lubuklinggau. LP / B / 157 / VIII / 2020 / SUMSEL / RES LLG, tanggal 21 Agustus 2020.

BACA JUGA:Dapil Megang Sakti Digabung, Dapil Musi Rawas di Pemilu 2024 Berubah

"Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban," jelas Kasat, Kamis 17 November 2022. 

Dijelaskan Kasat Resrkim, bahwa tersangka usai menguasai sepeda motor milik korban, lansung pergi  menggadaikan kendaraan tersebut kepada Sukat, dsenilai Rp1,5 juta.

Pada keeseokan harinya yaitu Selasa 18 Agustus 2020, tersangka.  kembali mendatangi rumah Sukat, di Jalan Pelita Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Kala itu tersangka menjelaskan tidak sanggup menebus motor milik korban. Sehingga saat itu Sukat mempunyai ide untuk menjual sepeda motor di Lapak Jual Beli Facebook. Motor tersebut laku di harga Rp5,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: