Pemuda di Lubuklinggau Bawa Kabur Motor dan HP Kenalan di Wisma

Pemuda di Lubuklinggau Bawa Kabur Motor dan HP Kenalan di Wisma

Tersangka Ade Saputra (duduk) ketika diamankan--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemuda bernama Ade Saputra (18), warga RT 09, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumsel diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Ade ditangkap saat berada di kontrakan temannya, di Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Jumat 18 November 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. Lalu dibawa ke Sarang Macan Linggau untuk diproses.

Tersangka Ade sebelumnya dilaporkan telah melakukan penggelapan sepeda motor dan HP milik teman yang ia kenal baru satu bulan.

Korbannya adalah Suryadi (20), warga Desa Sosokan, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel.

BACA JUGA:Pusing Mikirin BBM tak Kunjung Turun, Berikut Solusi Pengantinya Lebih Irit

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan tidak pidana penipuan tersebut terjadi di Wisma Pelangi, Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Selasa 15 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Kala itu, tersangka Ade sedang main ketempat temanya Audi di Wisma Pelangi. Disana tersangka Ade juga bertemu dengan korban Suryadi, yang merupakan teman tersangka yang ia kenal selama satu bulan terakhir.

"Nah tersangka ini pinjam motor Yamaha V-Xion warna hitam BG 6424 GS milik korban," jelas Kasat AKP Robi Sugara, Jumat 18 November 2022.

Alasan tersangka, pinjam sepeda motor untuk menjemput teman perempuannya. Tak hanya sepeda motor, tersangka juga pinjam ponsel  Vivo Y30 milik korban. Alasanya untuk dipakai chat teman perempuan yang akan dijemput.

BACA JUGA:Berikut Profil Ridwan Mukti Mantan Gubernur Bengkulu yang Resmi Bebas

"Karena ingin membantu dan percaya, korban lalu memberi atau meminjamkan sepeda motor dan ponsel miliknya," jelaskan Kasat lagi.

Namun, setelah sekian lama tersangka tidak kunjung kembali. Korban pun telah berusaha menghubungi tersangka juga ke nomor ponselnya yang dibawa tersangka, nomor tersebut sudah tidak aktif.

Setelah itu, korban Suryadi merasa ditipu. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. Akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.

Hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor korban oleh tersangka dijual senilai Rp. 2,5 juta, HP dijual Rp 700 ribu.

BACA JUGA:Kabar Duka, Aktor Film dan Sinetron Populer Rudy Salam Meninggal Dunia

"Barang hasil penggelapan tersebut dijual tersangka ke di daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu kepada seseorang yang tidak dikenalnya," pungkas Kasat. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.disway.id