Resmi! Umrah Tak Lagi Wajib Vaksinasi Meningitis, Ini Penjelasan Kemenag
Jemaah Umrah tidak wajib vaksin Meningitis, di mana hal ini diungkapkan oleh pemerintah Arab Saudi.-disway,id---
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Agama memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah.
Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji. Hal ini disampaikan langsung Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” kata Hilman keterangan resmi, Selasa 15 November 2022.
Mengingat sudah tidak lagi diwajibkan untuk jemaah umrah, Hilman meminta kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengembalikan uang kepada jemaah yang sebelumnya untuk keperluan vaksinasi meningitis.
"PPIU agar bisa mengembalikan uang tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis," ujarnya.
Selain itu, Hilman juga mendorong, PPIU untuk menyosialisasikan kebijakan ini dan lebih mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, hanya untuk bagi jemaah yang memiliki komorbid.
"PPIU harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindungan," pungkasnya.
Sebagai informasi, penegasan terkait didasarkan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id