Rapat Kenaikan UMP Sumsel 2023 tak Mencapai Kesepakatan, Simak Besaran Upah yang Dusulkan

Rapat Kenaikan UMP Sumsel 2023 tak Mencapai Kesepakatan, Simak Besaran Upah yang Dusulkan

Grafis UMP Sumsel -Sumatera Ekspres -

BACA JUGA:Delapan Terdakwa Bawaslu Muratara Divonis, ini Rincian Hukumannya

“Jangan sampai dunia usaha semakin tertekan, mengingat kondisi ekonomi belum pulih betul pasca badai pandemi,” ulas dia.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Budi Susanto mengatakan, kenaikan UMP yang terlalu besar tentu memberatkan dunia industri dan pelaku usaha. 

Apalagi untuk kondisi ekspor dan impor yang saat ini tertekan karena perlambatan ekonomi dunia. 

“Sekarang transportasi sedang mengalami tekanan baik dalam maupun luar negeri,” ucapnya.

BACA JUGA:Sekolah Kamu Ada? Ini Daftar 25 SMA Terbaik di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK 2021

Kepala Cabang Auto Graha, Handy Maryanto mengatakan, kenaikan UMP sudah ada hitungannya. 

Hanya saja, perlu diperhatikan kondisi ekonomi kedepan yang tidak mudah. Apalagi, tahun depan dunia politik mulai menggeliat.

Kepala Disnakertrans Sumsel, H Koimudin, mengungkapkan, dia tidak bisa memberikan komentar terkait kenaikan UMP 2023. 

Menurutnya, hal itu sedang dibahas di tingkat Dewan Pengupahan. “Saat ini belum dapat kita komentari,” tuturnya.

BACA JUGA:Simak! di Provinsi Ini Paling Banyak Angka Pengangguran di Indonesia

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Indah Anggoro Putri mengatakan. 

Setiap gubernur akan mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada bulan ini. Tepatnya, pada 21 November nanti.

Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK), akan diumumkan pada 30 November 2022. 

“Karena saya bukan Gubernur, saya tidak berhak mengumumkan. Jadi tenang dulu ya, data baru kami terima hari ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: