Rapat Kenaikan UMP Sumsel 2023 tak Mencapai Kesepakatan, Simak Besaran Upah yang Dusulkan

Rapat Kenaikan UMP Sumsel 2023 tak Mencapai Kesepakatan, Simak Besaran Upah yang Dusulkan

Grafis UMP Sumsel -Sumatera Ekspres -

SUMSEL, LINGGAUPOS.CO.ID – Rapat kenaikan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2023 dilakukan Dewa Pengupahan Sumsel tidak mencapai kesepakatan. 

Dalam rapat, asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan upah 2023 hanya 3-5 persen. 

Jika melihat UMP 2022, artinya pekerja hanya menerima upah maksimal Rp 3.270.168 pada 2023. 

Sedangkan asosiasi buruh atau pekerja bertahan meminta kenaikan upah 15 persen.

BACA JUGA:Waspada! Bukan Cuma Lansia, Nyeri Sendi Juga Bisa Diderita Anak Muda

Artinya pekerja atau buruh pada 2023 akan menerima upah maksimal Rp 3.581.612. 

Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Palembang Hermawan, mengungkapkan, pihaknya menolak penerapan PP No 36/2021.  

Sebab PP yang menjadi dasar perhitungan UMP 2023 itu kenaikan upah minimum tidak sampai 1 persen.

Hal ini tidak sebanding dengan beban yang ditanggung pekerja selama ini dan dampak dari kenaikan BBM serta sembako. 

BACA JUGA:Kakek Hattani Lihat Tumpukan Emas di Hutan Keramat Dijaga Tiga Ular Besar

Berdasarkan perhitungan yang sudah mereka lakukan, idealnya UMP naik 13 persen dari UMP 2022 Rp3.144.446. 

Menurut buruh/pekerja, kondisi perekonomian di Sumsel sudah membaik dan tingkat inflasi tergolong tinggi. Maka idealnya kenaikan UMP sekitar 13 persen. 

“Jadi draf yang diajukan ke gubernur kita tolak dan tidak kita tandatangani karena perhitungan menerapkan PP No 36/2021,” beber Hermawan, Senin 14 November 2022. 

Hermawan mengaku wakil dari asosiasi pengusaha yang ikut dalam rapat Dewan Pengupahan bersikukuh meminta agar pemerintah tetap memberlakukan UU Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: