Pria Parubaya di Lubuklinggau Sodomi Anak
Tamrin, pria parubaya dari Lubuklinggau yang ditangkap dalam kasus sodomi--
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap Tamrin (52) warga Komplek Prumdan RT.5 Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Pria parubaya ini ditangkap Sabtu 12 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, saat sedang berada di belakang rumahnya.
Dia ditangkap karena diduga melakukan sodomi terhadap seorang anak laki-laki, inisial PR (11) warga Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau Jumat 11 November 2022 oleh orang tua korban.
BACA JUGA:20 Kali Dirudapaksa Mantan Ayah Tiri, Sejak Korban Berusia 13 Tahun
Adapun berdasarkan laporan korban, anaknya telah disodomi oleh pelaku sebanyak empat kali. Sementara dipeluk-peluk dan cium sudah sering.
Terakhir korban disodomi oleh tersangka Tamrin pada Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah tersangka.
Kronologisnya, saat korban sedang berjalan melintasi depan rumah tersangka, langsung dipanggil oleh tersangka.
Korban pun datang menemui tersangka. Selanjutnya korban diajak menonton TV. Namun akhirnya mengajak korban masuk ke kamar.
BACA JUGA:Pelaku Rudapaksa di Muratara Sudah Sering Minta Jatah, Kali ini Memaksa
Setelah korban di kamar, tersangka Tamrin keluar mengambil lap dan karpet. Kemudian masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, tersangka melepaskan pakaian korban dan pakaiannya. Sempat menciumi korban, akhirnya tersangka melakukan sodomi terhadap korban.
Tidak hanya itu, setelah itu gantian korban diminta untuk melakukan sodomi terhadap tersangka. Setelah tersangka puas. Korban pun diberi uang Rp2.000.
Namun akhirnya perbuatan itu diketahui oleh ibu korban, karena korban menderita penyakit kelamin. Korban pun mengaku ia menjadi korban sodomi dari tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: