Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Mengaku Sering Konsumsi Narkoba

Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Mengaku Sering Konsumsi Narkoba

Tersangka Debi Saputra (kiri) dan Fuat Nopriadi Pratama (kanan) yang merupakan oknum anggota DPRD Musi Rawas, saat digiring petugas--

Kemudian, Nadia (19), seorang LC (pemandu lagu) , warga Jalan Sunana, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang. 

Sementara tersangka Desi mengaku, sudah tiga bulan terakhir menggunakan narkoba. 

BACA JUGA:Begini Elektabilitas Golkar di Musi Rawas Setelah Ada Oknum Ditangkap Nakoba

BACA JUGA:Ada Kadernya Ditangkap Kasus Narkoba, DPD Golkar Propinsi Lapor ke DPP

Kemudian tersangka Nadia sudah dua tahun menggunakan narkoba. Sedangkan Debi Saputra mengaku sudah setahun menggunakan narkoba. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, berawal dari laporan masyarakat. Kemudian diselidiki bahwa benar. 

Kapolres menjelaskan keempat tersangka diamankan saat berada di sebuah kontrakan, di Jalan Ramayana RT 06, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. 

"Saat digrebek petugas menemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu, seberat 0,40 gram, "jelas Kapolres.

BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Musi Rawas yang Ditangkap, Berasal dari Megang Sakti

BACA JUGA:DPP Golkar Akan Berikan Sanksi, Jika Anggota Dewan Musi Rawas Terbukti Narkoba

Kapolres mengatakan, setelah dilakukan tes urine, tenyata keempat tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.

AKBP Harissandi mengungkapkan keempat tersangka sementara ini masih berstatus pemakai.  

"Mereka dikenakan pasal 112 huruf i, Jo Pasal 132 huruf i, dan pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2019. Ancaman hukuman 12 tahun penjara, " pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: