Maling Motor yang Viral di Bengkulu, Diringkus Tim Macan Lubuklinggau

Maling Motor yang Viral di Bengkulu, Diringkus Tim Macan Lubuklinggau

Dua tersangka pencurian dua sepeda motor yang viral di Bengkulu--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Aksi pencurian dua sepeda motor di Kota Bengkulu yang sempat viral di media sosial (medsos), berhasil diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka adalah Supiadi alias Supit (33) dan Al Alif alias Latif (37), keduanya warga Desa Kota Padang Baru Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong

Aksi pencurian dua sepeda motor itu, terjadi Senin 7 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, di kost Jalan Kalimantan Gang Merpati 4 RT.20 RW.1 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Korbannya, Fikri Tqufiqurahman (20) warga Desa Bajak I Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BD 3880 YH.

BACA JUGA:Terungkap, Kasus Suami Pukul Istri yang Viral, Dipicu Masalah Hutang

Serta, David Karnainsyah Khalic (20) warga Jalan Kalimantan Gang Merpati 4 RT.20 RW.1 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BD 3729 TB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menjelaskan, tersangka Supit dan Latif ditangkap Senin 7 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya Tim Macan sedang melaksanakan partroli di daerah rawan.

Tiba-tiba didapatkan informasi, ada dua orang yang hendak menjual sepeda motor, dan mencurigakan.

BACA JUGA:DPP Golkar Akan Berikan Sanksi, Jika Anggota Dewan Musi Rawas Terbukti Narkoba

“Selain itu, kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pencuri sepeda motor di Bengkulu, bahkan viral di medsos, pelakunya kabur ke arah Lubuklinggau,” jelas Kasat Reskrim.

Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, selanjutnya langsung meluncur ke Watas.

Namun, terakhir didapatkan informasi kedua tersangka berada di Kayu Ara. “Akhirnya kami temukan di Kayu Ara. Namun satu tersangka melawan, tapi berhasil diamankan,” tambah Kasat.

Keduanya kemudian diamankan dua sepeda motor, dari mereka juga ditemukan plat sepeda motor BD BD 4187 IJ, jaket dan kunci rumah.

BACA JUGA:Mobil Tangki Pertamina Telan Dua Korban Jiwa, Begini Kronologisnya

Saat diiterogasi di Polres Lubuklinggau, keduanya mengakui melakukan pencurian dua sepeda motor di Bengkulu, yakni di Jalan Kalimantan Gang Merpati 4 RT.20 RW.1 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau menghubungi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu AKP Welliwanto Malau.

Hingga Kanit Pidum Polresta Bengkulu Ipda Rido Fajri bersama Tim Macan Gading Polresta Bengkulu menjemput kedua tersangka di Lubuklinggau.

Selain itu, berdasarkan hasil interogasi, ternyata tersangka Latif residivis kasus uang palsu pada 2020 di Polresta Padang, Sumatera Barat.

BACA JUGA:Usai Berkelahi, Anak Punk Ini Manfaatkan Situasi, Akhirnya Ditembak Polisi

“Tersangka Latif juga mengakui bahwa telah mengganti plat sepeda motor yang dicurinya,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian tersangka Supit, merupakan resedivis kasus Curanmor pada 2021, di Polres Rejang Lebong. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: