Usai Berkelahi, Anak Punk Ini Manfaatkan Situasi, Akhirnya Ditembak Polisi
Dua anak punk terduga pelaku begal saat dibawa ke Mapolrestabes Palembang-Sumeks.co-
PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Dua terduga pelaku begal yang sangat meresahkan warga Kota Palembang berhasil diamankan. Mereka yang merupakan anak punk itu ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu, 6 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Kabupaten Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Begini Modus Pelaku Perampokan Uang Rp367 Juta di Jalinsum Musi Rawas
Kedua terduga pelaku masing-masing atas nama M Hengki Miriyanto alias Hengki (20), warga Lorong Karang Luhur, Kecamatan Plaju dan Joni Arif Prasetya (24) warga Lorong Sentosa, Kelurahan 17 Ulu, Kecamatan Plaju Kota Palembang Propinsi Sumatera Selatan.
Modusnya teman tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri Plaju Kota Palembang, Propinsi Sumatera Selatan. Tepatnya di depan minimarket, Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat kejadian korban Heriyanto (31) sedang mengendarai sepeda motor melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Dua Perempuan Ikut Ditangkap Bersama Oknum Anggota Dewan Musi Rawas
Kemudian, kedua terduga pelaku yang merupakan anak punk ini langsung mencegat motor dan memukuli korban serta merampas motornya sambil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan motor Honda Vario BG 5584 JAU warna biru dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Modusnya melakukan pengeroyokan," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, Senin 7 November 2022.
BACA JUGA:Lagi Naik Motor 2 Warga Muba Ditangkap di Musi Rawas
Haris Dinzah mengatakan, saat akan ditangkap tersangka Hengki mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di kaki kanannya.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Anggota kita juga ikut mengamankan barang bukti (BB) yakni sepeda motor korban berikut kunci kontaknya," terang Haris Dinzah.
BACA JUGA:DPP Golkar Akan Berikan Sanksi, Jika Anggota Dewan Musi Rawas Terbukti Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: